Tahun 2023 jadi tahun perang suku bunga bagi penyedia layanan perbankan digital atau lebih dikenal sebagai bank digital.
Suku bunga, program referral, dan promosi cashback atau diskon memang jadi strategi umum dalam berebut nasabah. Namun dari semuanya, tampaknya suku bunga jadi andalan.
Bank digital menawarkan bunga demikian tinggi, jauh melebihi rata-rata suku bunga bank umum konvensional.
Per September 2023, Bank Indonesia mencatat suku bunga rata-rata produk tabungan di bank umum berada pada level 0,66% p.a. (per annum atau per tahun).
Selisihnya amat jauh jika dibandingkan rata-rata rata-rata suku bunga tabungan bank digital yang menyentuh 3,8% per tahun.
Di kategori produk tabungan, Krom Bank melalui produk Tabungan Utama dan Tabungan (Sub-rekening) jadi bank digital dengan suku bunga tertinggi sebesar 6% per tahun.
Simak tabel berikut untuk menyimak daftar bank digital dengan suku bunga tertinggi:
Bank | Produk Tabungan | Suku bunga (p.a.) |
---|---|---|
Bank Jago | Kantong (Utama, Nabung, Bayar) | 3,75% |
Blu by BCA Digital | bluAccount bluSaving/bluGether | 0,5% 3% |
Neobank by BNC | Tabungan Neo Neo NOW | 0,5% 0,5% – 5% |
SeaBank | Tabungan | 3,75% |
Krom Bank ⭐ | Tabungan Utama Tabungan (sub) | 6% 6% |
Bank Saqu | Saku Utama Saku Booster* Saku Nabung Saku Transaksi | 0,5% 10% 3,5% 0,5% |
LINE Bank by KEB Hana | Tabungan | 1% |
Bank Raya | Saku Utama Saku Bujet Saku Jaga | 0,5% 0,5% 0,5% – 3% |
Bank Aladin Syariah** | Ala Dompet Ala Impian | setara 1% setara 5,5% |
BukaTabungan by SC | Simpanan | 0,5% – 3,5% |
Jenius by BTPN | Utama (m-Cards) Flexi Saver Dream Saver | 0% 2,5% 2,5% |
Allobank | Allo Prime | 4% |
TMRW by UOB | Everyday Account Savings Account | 0,5% 1% – 3,75% |
Amar Bank | Tabungan | 5,5% |
**Bank Aladin Syariah tidak memberi bunga sebab memakai sistem nisbah atau imbal hasil. Suku bunga yang ditampilkan di sini adalah bunga yang disetarakan dengan besaran nisbah. Lihat halaman Biaya & Limit Bank Aladin.
Bunga tinggi, apakah dijamin LPS?
Suku bunga tinggi amat menggoda. Makin tinggi bunga, makin banyak cuan. Namun bukan tanpa risiko.
Bank-bank di atas umumnya menampilkan logo LPS dan keterangan bahwa bank bersangkutan adalah peserta program penjaminan LPS. Wajar saja, sebab kepesertaan bank memang diwajibkan Pasal 8 ayat 1 UU No. 20 tahun 2004 tentang LPS.
LPS adalah lembaga negara yang bertugas menjamin keamanan dana nasabah dalam hal terjadi kasus bank gagal atau izin usahanya dicabut.
Meski begitu, tidak serta merta seluruh produk simpanan dijamin LPS. Terdapat syarat mengikat, salah satunya syarat yang menyebut suku bunga bank tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Selain itu, LPS hanya memberikan jaminan untuk simpanan dengan jumlah maksimal Rp2 miliar.
Ini artinya jika bank tempat nasabah menyimpan tabungan atau deposito memberi suku bunga lebih dari TBP dan bank tersebut mengalami penutupan, simpanan nasabah tidak akan mendapatkan ganti rugi dari LPS.
Meskipun LPS tidak melarang bank untuk menawarkan suku bunga deposito di atas TBP, namun bank diharapkan untuk memberi informasi kepada nasabah bahwa suku bunga melebihi bunga penjaminan dan oleh karena itu tidak dijamin oleh LPS.
Perlu diketahui, untuk periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum berada di angka 4.25% untuk tabungan rupiah dan 2,25% untuk valuta asing (valas), sementara untuk BPR berada pada level 6,75%.