Biaya Investasi Saham: Komisi Broker dan Komponen Biaya Lain

Biaya jual-beli saham
Foto oleh Jason Briscoe/Unsplash.

Apa kamu pernah menelusuri Google mencari “cara jual-beli saham gratis” dan berharap menemukan sesuatu seperti Robinhood di AS?

Jangan buang waktu, sebab untuk sekarang hal begituan belum ada di Indonesia. Di sini, ada sejumlah biaya transaksi yang harus kamu tanggung. 

(Sebenarnya Robinhood juga gak gratis per se, lho. FINRA membebankan sejumlah fee ke broker yang kemudian diteruskan ke pengguna. Robinhood itu hanya gak mengutip komisi.)

Saat kamu membeli saham, ada tiga komponen biaya yang mesti dibayar: komisi pialang (brokerage fee), biaya transaksi (Levy), dan pajak pertambahan nilai (VAT).

Sementara untuk transaksi jual, kamu akan dibebankan brokerage fee, PPN, levy, dan tambahan pajak penghasilan (PPh).

Besaran biaya dihitung dari persentase transaksi. Artinya, besar atau kecilnya transaksi akan mempengaruhi biaya investasi saham.

Brokerage fee

Broker (pialang atau perusahaan sekuritas) adalah pihak yang memerantarai transaksi saham. Pekerjaan mereka menyampaikan order penjualan atau pembelian saham dari investor ke sistem perdagangan elektronik BEI.

Pialang biasanya mengutip komisi untuk jasa tersebut. Besaran komisi bisa berbeda di setiap pialang, berkisar antara 0,08% – 0,35% dari nilai transaksi.

Perlu kamu ketahui, brokerage fee merupakan salah satu sumber pemasukan perusahaan sekuritas.

Biaya Transaksi (Levy)

Besar biaya transaksi (levy) yang dibebankan kepada investor adalah 0,043% dari total transaksi.

Levy ditetapkan oleh tiga self-regulatory organization yang memfasilitasi perdagangan saham:

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 0,01%
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebesar 0,01%
  • Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar 0,02 (0,01% biaya kliring dan 0,01% dana jaminan)

Pajak (PPN dan PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung sebesar 10% dari komisi broker dan timbul baik pada transaksi jual maupun beli.

Sementara Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% hanya timbul pada transaksi jual. Besaran PPh dihitung dari total penjualan dikali 0,1% (Rp Nilai Penjualan x 0,1%).

Biaya yang dibayar investor dalam komponen ini akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara.

Baca juga:
1. Review 5 Bank Digital Indonesia, Mana yang Terbaik?
2. Review SOL Shinhan: Aplikasi Bank yang Unyu Tapi Powerful

Ilustrasi perhitungan biaya investasi saham

Agar kalian mendapat gambaran yang lebih jelas, saya tunjukkan rincian transaksi beli dan jual saham melalui broker Ajaib Sekuritas. Ini transaksi betulan lho.

Biaya beli saham

Biaya beli saham di Ajaib Sekuritas

Pada 30 November 2020, saya membeli saham BFIN sebanyak tiga kali dengan harga Rp 388 (900 lembar), Rp 392 (500 lembar), dan Rp 394 (500 lembar). Total nilai pembelian Rp 742.200.

Untuk transaksi ini, Ajaib Sekuritas mengenakan biaya beli total 0,15% (komisi broker 0,10%). Biaya yang timbul menjadi Rp 1.135.

Dengan demikian, total dana yang dipotong Ajaib Sekuritas dari saldo RDN (rekening dana nasabah) adalah sebesar Rp 743.335 (Rp 742.200 plus Rp 1.135).

KeteranganPerhitunganNilai (Rp)
Transaksi beli(900 x 388) + (500 x 392) + (500 x 394)742.200
Brokerage fee0,10% x Rp 742.200742
Levy0,043% x Rp 742.200319
PPN10% x 74274
Total dana dibayar743.335

Biaya jual saham

Biaya jual saham di Ajaib Sekuritas

Pada 21 Desember 2020, saya menjual seluruh saham BFIN sebanyak 62 lot atau 6.200 lembar pada harga Rp 478. Penjualan itu dikenakan biaya jual sebesar 0,25% (komisi broker 0,10%).

Dari total nilai penjualan Rp 2.963.600, biaya yang harus saya bayar Rp 7.497 dengan rincian komisi broker dan levy sebesar Rp 4.534 dan PPh Rp 2.963.

Setelah dikurangi biaya jual, total dana yang saya terima Rp 2.956.103. Dana akan masuk ke RDN dua hari setelah transaksi (T+2).

Ingat, fee jual selalu lebih besar dari fee beli mengingat ada tambahan komponen PPh sebesar 0,1% dari total transaksi penjualan saham.

KeteranganPerhitunganNilai (Rp)
Transaksi jual6.200 x 4782.963.600
Brokerage fee0,10% x Rp 2.963.6002.963,6
Levy0,043% x Rp 2.963.6001.274
PPN10% x 2.963,6296
PPh0,1% x Rp 2.963.6002.963,6
Total dana diterima2.956.103

Artikel terbit pada 5 Januari 2021 dan telah mengalami beberapa perubahan untuk menambah informasi yang relevan.

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments