Umumnya, pertimbangan apakah suatu bank aman digunakan atau tidak akan berputar di aspek legalitas (itupun terbatas pada perihal terdaftar di OJK). Padahal, jika dinilai dari aspek legalitas tok, suatu bank bisa dipastikan “aman”, mengingat ada aturan perundangan yang mengikat bank yang beroperasi di Indonesia. Bank sudah pasti mesti terdaftar di OJK.
Karenanya, dalam menimbang, kita perlu menengok aspek keamanan lain seperti penjaminan LPS (menyoal kelayakan suatu produk simpanan atas penjaminan), permodalan (salah satu ukuran untuk menilai ketahanan bank terhadap krisis), dan prosedur keamanan pada aplikasi dan kanal layanan lain.
Dengan menimbang aspek-aspek tersebut, mari kita lihat apakah Superbank aman untuk keperluan perbankan kamu.
Pintasan: 1. Sekilas Superbank 2. Legalitas 3. Penjaminan LPS 4. Permodalan 5. Keamanan aplikasi Superbank 6. Simpulan
💡 Ringkasan: Seluruh bank di Indonesia diwajibkan ikut serta program penjaminan LPS, namun tak serta-merta seluruh simpanan berhak atas penjaminan. Terdapat syarat-syarat mengikat, salah satunya adalah suku bunga bank tak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Dalam hal ini, seluruh produk simpanan Superbank tidak memenuhi syarat. Simak penjelasan di bagian Kepesertaan dan Penjaminan LPS.
Daftar dengan kode referral Superbank MMMQYN dan dapatkan bonus saldo Rp25.000 setelah top up saldo minimal Rp1.000.000. Pertahankan saldo 3 hari berturut-turut untuk memenuhi syarat. Selain bonus saldo, kamu juga berkesempatan menikmati program promosi Superbank dan Grab.
Sekilas Superbank 🦸
Superbank adalah layanan perbankan digital milik Super Bank Indonesia (sebelumnya Bank Fama International). Bank Fama lahir pasca dikeluarkannya PAKTO 88, yaitu paket kebijakan deregulasi perbankan pada era Orde Baru.
Pada akhir 2021, pemegang saham lama Bank Fama memutuskan melepaskan kepemilikan perusahaan untuk memenuhi kewajiban modal inti bank umum Rp 3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 22 Desember 2021, Elang Mahkota Teknologi (Emtek) lewat anak usahanya mengakuisisi 93% saham Bank Fama. Sebulan berselang, pada 21 Januari 2022, dua perusahaan Singapura yakni Grab Holdings dan Singtel mengambil alih masing-masing 16,3% saham Bank Fama.
Pada Oktober 2023, investor strategis KakaoBank milik Kakao Corp (yang mengoperasikan aplikasi pesan instan Kakao Talk) asal Korea Selatan membeli 10% saham di bank ini.
Per Januari 2024, komposisi pemegang saham bank menjadi Emtek (melalui Elang Media Visitama) sebesar 34,75%, Kudo Teknologi (Grab Holdings) 21,40%, Singtel 19,02%, dan KakaoBank 10,05%.
Dengan masuknya pemodal lokal dan asing, Bank Fama pun mampu memenuhi kewajiban modal inti berdasarkan ketentuan OJK. Pada Juni 2022, modal inti Bank Fama telah mencapai Rp 3,01 triliun.
Dalam rangka transformasi menjadi bank digital, mulai 20 Februari 2023 Bank Fama resmi berganti nama menjadi Super Bank Indonesia (digayakan Superbank) dan kantor pusat direlokasi ke Jakarta.
Legalitas
Aspek ini penting untuk melihat kepatuhan hukum bank terhadap peraturan perundangan dan regulasi lain yang mengikatnya.
Super Bank Indonesia (Superbank) didirikan di Bandung pada 1993 dengan nama Bank Fama International. Pendirian bank tercatat dalam akta No. 36 pada tanggal 5 Maret 1993. Akta ini juga telah disahkan melalui SK Menteri Kehakiman RI No. C-2-4750HT.01.01.Tahun 1993 tertanggal 17 Juni 1993.
Empat bulan kemudian, Bank Fama mendapat izin operasi sebagai Bank Umum sesuai dengan SK Menkeu RI No. 834/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993.
Pada 29 November 2022, Bank Fama mendapat persetujuan dari OJK dengan SP No. S-42/PB.1/2022 terkait pemindahan alamat kantor pusat menjadi ke Jakarta.
Efektif per 13 Februari 2023, Bank Fama International resmi berganti nama menjadi Super Bank Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat OJK No. S-8/PB.121/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Keputusan Penetapan Penggunaan Izin Usaha (Perubahan Nama).
Super Bank Indonesia sendiri telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Penjaminan LPS.
Penjaminan LPS
Aspek ini berguna untuk melihat keamanan simpanan nasabah dalam hal terjadi kasus pencabutan izin usaha pada bank gagal.
Super Bank Indonesia terdaftar sebagai Bank Umum peserta penjaminan LPS dengan Nomor Kepesertaan 10300014. Dengan demikian simpanan nasabah Superbank yang memenuhi syarat berhak atas penjaminan simpanan bila terjadi kasus bank gagal (likuidasi bank).
Namun wajib dicatat, terdapat 3 (tiga) syarat penjaminan LPS yang perlu diperhatikan:
- Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Lihat Tingkat Bunga Penjaminan di sini.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misal, jika kamu memiliki kredit macet di bank tersebut.
Yang juga kadang luput adalah terdapat batas besaran simpanan yang dijamin LPS. Sejak 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 milyar.
Sekarang, perhatikan poin kedua syarat penjaminan di atas yang menyebut suku bunga bank tak boleh melebihi “tingkat bunga penjaminan LPS”. Per 1 Oktober 2023 – 31 Januari 2024, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum adalah 4.25%.
Superbank memiliki 3 (tiga) produk simpanan, yaitu Tabungan Utama (6% p.a), Saku by Superbank (sub-rekening dengan bunga 6% p.a), dan Celengan by Superbank (fitur nabung otomatis dengan bunga 10% p.a). Seluruh produk simpanan Superbank memiki suku bunga di atas TBP LPS. Itu berarti seluruh produk simpanan Superbank tidak memenuhi syarat penjaminan.
Produk | Keterangan | Bunga (p.a.) | Syarat LPS |
---|---|---|---|
Tabungan Utama | Rekening utama Superbank | 6% | 🔴 |
Saku by Superbank | Sub-rekening | 6% | 🔴 |
Celengan by Superbank | Fitur nabung otomatis dengan maksimal dana ditempatkan Rp5 juta | 10% | 🔴 |
Permodalan
Aspek ini merujuk pada POJK tentang Konsolidasi Bank Umum yang melihat “penguatan modal” sebagai upaya “menghadapi dinamika perekonomian”. Modal inti berguna untuk memastikan bank dapat menyerap kerugian tanpa mengancam stabilitas operasional bank. Pendeknya, makin besar modal makin baik.
Superbank telah memenuhi syarat modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sebagai Bank Umum pada Juni 2022, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Rincian jumlah modal bisa dilihat dalam Laporan Keuangan Triwulan Super Bank Indonesia bulan September 2023. Modal Tier 1 (modal inti) sebesar Rp4,3 triliun, meningkat Rp875 miliar atau 25% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Keamanan aplikasi Superbank
Aspek ini melihat langkah-langkah keamanan yang diterapkan bank pada aplikasi mobile yang menjadi kanal delivery layanan perbankannya.
Layanan Super Bank Indonesia ditawarkan secara online melalui aplikasi mobile banking bernama Superbank.
Aplikasi Superbank telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 22 Agustus 2023 dengan Nomor Tanda Daftar 003124.02/DJAI.PSE/08/2023.
Aplikasi Superbank tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Keamanan login: Sewaktu kamu login pertama kali di perangkat baru, kamu akan diminta memasukkan OTP yang dikirim via SMS. Setelah itu, kamu bisa login dengan PIN maupun Biometrik (untuk mengaktifkan fitur ini kamu mesti mengaktifkan fitur Biometrik di perangkat).
Autentikasi transaksi: Superbank mengandalkan 6 digit PIN untuk mengotorisasi transaksi (transfer, dsb). Nasabah bisa mengganti PIN secara berkala melalui menu Profil > Ubah PIN (bagian Keamanan).
Pengaturan limit: Belum tersedia pengaturan limit (batas) transaksi. Nasabah belum bisa mempersonalisasi limit sesuai kebutuhannya. Padahal fitur ini termasuk krusial dalam membatasi transaksi mencurigakan.
Pengaturan perangkat: Belum tersedia pula menu pengaturan Perangkat (Devices) di Superbank guna melacak di perangkat mana saja akun kamu login. Fitur ini berguna untuk melakukan force logout di perangkat-perangkat tertentu (misal, dalam kejadian HP hilang).
Notifikasi instan: Superbank sudah dilengkapi fitur notifikasi instan. Push notification akan dikirimkan setiap kali terjadi transaksi (transfer masuk, transfer keluar, dll). Sayangnya, belum tersedia opsi personalisasi notifikasi layaknya SeaBank, Bank Jago, dll.
Epilog: Apakah Superbank aman?
Legalitas | Penjaminan LPS | Permodalan | Aplikasi | |
---|---|---|---|---|
Superbank | ✅ | 🔴 | ✅ | ✅ |
Lampu merah untuk aspek Penjaminan LPS alias tidak aman. Merah karena seluruh produk simpanan Superbank memiliki suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Namun perlu diingat, meski pemenuhan syarat Penjaminan LPS sangat krusial dalam menjamin keamanan dana nasabah, kamu masih bisa mengukur risiko penempatan dana melalui aspek lain seperti kekuatan modal bank. Dalam hal ini, Superbank dibekingi kekuatan permodalan perusahaan raksasa Emtek, Grab Holdings, Singtel, dan KakaoBank.
Sementara untuk ketiga aspek lainnya (legalitas, permodalan, dan keamanan aplikasi), Superbank mendapat lampu hijau alias aman.
Perlu menimbang kelebihan dan kekurangan Superbank secara menyeluruh? Coba baca review lengkapnya deh. Pelajari latar belakang perusahaan (termasuk hubungan dengan Emtek dan Grab Holdings), produk perbankan yang ditawarkan, aspek keamanan, biaya layanan, dll.
Sejak 2019, saya telah mengulas belasan bank digital di blog ini. Silakan kunjungi ulasan-ulasan lainnya.