OJK kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin pada Kamis, 3 Juni 2021.
Sampai 24 Mei 2021, tercatat ada sebanyak 131 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK β berkurang 7 pinjol ketimbang daftar bulan Mei lalu.
Pembatalan tanda terdaftar enamΒ pinjol merupakan tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftar ke OJK. Mereka adalah PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pendanaan Gotong Royong, dan PT Digital Bertahan Indonesia.
Sementara tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dibatalkan sebagai buntut dari “ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional,” tulis OJK.
Pinjol Terdaftar dan Berizin per 24 Mei 2021
Gunakan kotak Search in table untuk memudahkan pencarian nama platform atau perusahaan fintech lending.
Ketuk Show more di bagian bawah tabel untuk menampilkan daftar secara lengkap.
Kalian juga bisa menyaring atau mengurutkan tabel menurut jenis usaha Konvensional atau Syariah, tergantung preferensi kalian.
Sebagai informasi, total ada empat pinjol syariah berizin dan enam pinjol syariah terdaftar dalam daftar pinjol OJK yang terbaru.
Baca juga:
1. DANA Goals, Fitur Menabung di E-wallet DANA
2. Neu: Aplikasi Catatan Keuangan dan Transfer Antarbank Gratis
Perbedaan Penyelenggara Terdaftar dan Berizin
Penyelenggara pinjol dengan status berizin maupun terdaftar sama-sama boleh menjalankan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Namun ada perbedaan antara keduanya. Begini penjelasan OJK:
Penyelenggara pinjol berizin: adalah perusahaan yang telah mendapat izin permanen dan mempunyai sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 27001.
Penyelenggara pinjol terdaftar: adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan diwajibkan mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
OJK mencatat, saat ini "seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud."
Terima kasih~~~~~
Makasi buat apa nehhhhh???