Bank Indonesia menargetkan BI FAST meluncur pada Desember 2021. Sistem yang sudah dicanangkan sejak 2019 ini bakal ‘menggantikan’ Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). SKNBI nantinya hanya akan digunakan untuk layanan kliring dan settlement cek dan bilyet giro.
Apa itu BI FAST? Dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (pdf) dijelaskan:
BI-FAST merupakan infrastruktur fast payment untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran menggunakan kartu, UE, dan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debet. BI-FAST akan menggunakan mekanisme real time gross dan akan beroperasi secara 24/7.
Beberapa fitur BI Fast: layanan tersedia 24/7, penyelesaian transaksi secara real time di level bank dan nasabah, validasi dan notifikasi kepada nasabah secara real time, dan proxy address sebagai alternatif nomor rekening penerima (misal, menggunakan nomor HP, NIK, atau alamat email untuk proses transfer).
Kenapa ini penting: Saat ini transfer antar bank secara real time, atau dikenal sebagai Transfer Online atau RTOL (real time online), hanya diselenggarakan perusahaan jaringan switching seperti Artajasa (ATM Bersama), Prima, dan Alto. Umumnya, dengan biaya Rp6.500.
Dana yang ditransfer dengan metode ini bisa seketika sampai ke rekening penerima karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24/7.
Sementara dalam sistem SKNBI, penyelesaian transaksi di bank pengirim dan penerima dilakukan maksimal satu jam. Biaya yang dikenakan sebesar Rp 2.900.
Penerapan sistem BI Fast diklaim bakal menekan biaya transaksi, termasuk transfer antar bank menjadi lebih murah dan cepat.
Berbeda dengan SKN/LLG yang hanya bisa diproses dalam jam kerja terbatas, BI Fast didesain untuk beroperasi 24/7.
Jika saat ini transfer retail dengan sistem kliring (SKN/LLG) memakan waktu 1 – 3 hari (dari perintah transfer hingga dana masuk ke rekening penerima), nantinya BI Fast mampu memproses transfer secara seketika atau real time.
Transfer dengan metode SKN juga unggul dari segi limit transaksi. Sejak 2019 lalu, limit transfer SKN naik dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Bandingin dengan metode RTOL yang limitnya hanya Rp50 – 100 juta (tergantung bank).
Respons perusahaan switching:
- Artajasa (ATM Bersama), 20 Juni 2019: “Rencana (penurunan biaya transfer) tersebut pasti akan berdampak kepada perseroan. Namun hal tersebut bergantung pada beberapa hal, misalnya seberapa elastisitas trafik, apakah dengan biaya yang diturunkan, akan terjadi kenaikan trafik.”
- Daya Network Lestari (Alto), 24 Juni 2019: Sudah sewajarnya tarif transfer antar bank turun. Pasalnya implementasi teknologi telah membuat biaya sistem pembayaran dapat ditekan.