Apakah Hijra Bank Aman? Legalitas, LPS, Permodalan, dll.

Apakah Hijra Bank Aman?

Pertimbangan apakah suatu bank aman digunakan atau tidak umumnya berputar di aspek legalitas. Padahal, jika dinilai dari aspek legalitas tok, suatu bank bisa dipastikan “aman”, mengingat ada aturan perundangan yang mengikat bank yang beroperasi di Indonesia.

Dalam menimbang, kita perlu menengok aspek keamanan lain seperti penjaminan LPS (menyoal kelayakan produk simpanan mendapat penjaminan), permodalan (salah satu ukuran menilai ketahanan bank terhadap krisis), dan prosedur keamanan pada aplikasi dan kanal layanan lain.

Dengan menimbang aspek-aspek tersebut, mari kita lihat apakah Hijra Bank aman atau tidak.

Pintasan: 1. Sekilas Hijra Bank 2. Legalitas 3. Penjaminan LPS 4. Permodalan 5. Keamanan Aplikasi Hijra Bank 6. Simpulan

💡 Ringkasan: Seluruh bank di Indonesia diwajibkan ikut serta program penjaminan LPS, namun tak serta-merta seluruh simpanan berhak atas penjaminan. Terdapat syarat-syarat mengikat. Dalam hal ini, seluruh produk simpanan Hijra Bank memenuhi syarat (sejauh kita mengesampingkan tawaran cashback, jika ada). Simak penjelasan di bagian Kepesertaan dan Penjaminan LPS.

Sekilas Hijra Bank

Hijra Bank adalah layanan perbankan digital syariah besutan BPRS Hijra Alami. Aplikasi Hijra Bank mulai dikembangkan pada tahun 2021 setelah perusahaan P2P Lending ALAMI mengakuisisi perusahaan dan menjadi pengendali bank.

BPRS Hijra Alami didirikan di Jakarta pada 2008 dengan nama BPRS Cempaka Al-Amin. Empat bulan berselang, bank memperoleh izin usaha sebagai BPRS dari Bank Indonesia.

Salah satu misi Hijra Bank adalah membuka “akses keuangan syariah yang lebih luas dan meningkatkan inklusi keuangan.”

Legalitas

Aspek ini penting untuk melihat kepatuhan hukum bank terhadap peraturan perundangan dan regulasi lain yang mengikatnya.

Hijra Bank didirikan pada 2008 di Jakarta sebagai BPRS Cempaka Al-Amin berdasarkan Akta No. 31 yang telah disahkan Kemenkunham melalui SK No.AHU-91241.AH.01.01 tertanggal 28 November 2008.

Hijra Bank mendapat izin izin usaha sebagai BPRS sejak tahun 2009 berdasarkan SK Gubernur BI No. 11/16/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 25 Maret 2009.

Setelah akuisisi oleh Group ALAMI, nama bank diganti menjadi BPRS Hijra Alami. Perubahan nama tertuang dalam SK Menkunham No. AHU-0050132.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal  24 Agustus 2023.

Pada 2021, OJK menyetujui penggunaan nama baru melalui Surat No. SR-84/KR.011/2021 tanggal 20 Mei 2021 perihal Penetapan Penggunaan Izin Usaha BPRS untuk BPRS Hijra Alami.

BPRS Hijra Alami tercatat sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang telah mendapat rekomendasi DPS dari DSN-MUI dan aktif.

Hijra Bank sendiri telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Penjaminan LPS.

Penjaminan LPS

Aspek ini berguna untuk melihat keamanan simpanan nasabah dalam hal terjadi kasus pencabutan izin usaha pada bank gagal.

Hijra Bank dengan nama perusahaan PT BPRS Hijra Alami terdaftar sebagai BPRS peserta penjaminan LPS dengan Nomor Kepesertaan 41300013. Dengan demikian simpanan nasabah Hijra Bank yang memenuhi syarat berhak atas penjaminan simpanan bila terjadi kasus bank gagal (likuidasi bank).

Terdapat 3 (tiga) syarat penjaminan LPS yang perlu diperhatikan:

  1. Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam sistem bank.
  2. Tidak menerima keuntungan secara tidak wajar. Perlu diingat, cashback yang kamu terima diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh nasabah.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Misal, jika kamu memiliki kredit macet di bank tersebut.

Yang umum terjadi pada bank digital konvensional adalah suku bunga yang ditawarkan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.

Namun hal ini tak terjadi pada bank syariah mengingat ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tidak berlaku untuk bank syariah. Seperti tertuang dalam Peraturan LPS No. 1 tahun 2020 berikut:

Ketentuan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar tidak diberlakukan dalam penetapan status penjaminan Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah, mengingat Bank Syariah tidak menerapkan prinsip suku bunga.

Penjelasan atas Pasal 6 ayat 1 huruf b.

Selain itu, terdapat batas besaran simpanan yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan. Sejak 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 milyar.

Dengan demikian, seluruh produk simpanan di Hijra Bank berhak atas penjaminan LPS sejauh datamu tercatat di pembukuan, tak menerima keuntungan tak wajar (bisa berupa cashback yang terlampau besar), dan tidak merugikan bank (tidak menunggak).

Hijra Bank menawarkan dua produk simpanan, yaitu tabungan yang disebut Box dan deposito. Sayangnya, saat ini deposito hanya tersedia melalui website Hijra.

Tabungan Box memakai akad wadiah yang sifatnya titipan, tanpa nisbah bagi hasil. Bank bisa memanfaatkan titipan (dana nasabah) namun harus mengembalikan ke nasabah kapanpun diminta (ditarik).

Sementara deposito, sesuai Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000, memakai akad Mudharabah (bagi hasil) dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Nasabah bakal menerima bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati. Bagi hasil diperoleh dari pendapatan bank atas penyaluran dana kepada usaha-usaha produktif yang disesuaikan dengan prinsip syariah.

Berikut rincian nisbah produk simpanan Hijra Bank:

ProdukKeteranganNisbah (Nasabah : Bank)Setara bunga (p.a.)Syarat LPS
Box UtamaRekening tabungan utama00%✅
Box PengeluaranRekening tabungan untuk transaksi seperti transfer dan pembayaran tagihan00%✅
Box TabunganRekening tabungan00%✅
DepositoTenor 1 Bulan
Tenor 3 Bulan
Tenor 6 Bulan
Tenor 12 Bulan
29:71
32:68
36:64
40:60
4,59%-4,61%
5,08%-5,21%
5,60%-5,80%
6,22%-6,43%
✅
Sumber: Ringkasan produk

💡Penting: LPS menyediakan Simulasi Kalkulator 3T di situs resmi LPS. Kalkulator ini dapat membantu memperkirakan layak-tidaknya simpanan kalian menerima penjaminan LPS. Kalkulator ini memasukkan indikator penerimaan cashback ke dalam perhitungan “penerimaan keuntungan”, sebab cashback dihitung sebagai “bunga” oleh LPS.

Permodalan

Aspek ini merujuk pada POJK tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS yang melihat “penguatan modal” sebagai upaya “meningkatkan kemampuan BPRS dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil”. Modal inti berguna untuk memastikan bank dapat menyerap kerugian tanpa mengancam stabilitas operasional bank. Pendeknya, makin besar modal makin baik.

Hijra Bank telah memenuhi syarat modal inti minimum Rp6 miliar sebagai BPRS, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ​No. 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPRS.

Rincian jumlah modal bisa dilihat dalam Laporan Tahunan Hijra Bank 2022. Modal inti Hijra Bank telah mencapai Rp80 miliar, jauh melebihi ketentuan modal inti minimum OJK.

Keamanan Aplikasi Hijra Bank

Aspek ini melihat langkah-langkah keamanan yang diterapkan bank pada aplikasi mobile yang menjadi kanal delivery layanan perbankannya.

Layanan BPRS Hijra Alami ditawarkan secara online melalui aplikasi mobile banking bernama Hijra Bank.

Aplikasi Hijra Bank telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 10 Januari 2022 dengan Nomor Tanda Daftar 001927.01/DJAI.PSE/01/2022.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Keamanan login dan transaksi: Hijra Bank mengotorisasi login dengan password dan OTP (khusus login pertama). Untuk login selanjutnya nasabah hanya diminta memasukkan 6 digit PIN. Sementara untuk transaksi in app (transfer, dll), nasabah diminta menginput PIN.

Limit transaksi: Fitur ini berguna untuk meningkatkan keamanan transfer. Nasabah bisa mengatur limit password di halaman Profil Saya > Keamanan Transfer. Atur limit sesuai keperluan. Jika nominal transfer melebihi limit yang telah diset, aplikasi Hijra Bank akan meminta kamu memasukkan password sebagai verifikasi transaksi.

Pengaturan perangkat: Hijra menyediakan pengaturan Otentikasi Perangkat. Nasabah bsia memilih satu perangkat terpercaya. Dengan begitu, nasabah bisa mengurangi potensi login jahat dari pihak yang tidak diinginkan.

Notifikasi instan: Hijra Bank mengirim notifikasi untuk setiap transaksi. Push notification akan dikirim secara real time. Notifikasi bisa dilihat di notification bar HP kalian.

Nasabah juga bebas menghidup-matikan notifikasi (promosi, update akun, dan konten islami). Terdapat 3 opsi saluran notifikasi yang bisa dipilih, yaitu push notification, email, dan WhatsApp.

Epilog: Apakah Hijra Bank aman?

LegalitasPenjaminan LPSPermodalanAplikasi
Hijra Bank✅✅✅✅

Dengan menimbang seluruh aspek keamanan di atas, Hijra Bank tergolong aman digunakan. Lampu hijau bagi nasabah dan calon nasabah.

5 pemikiran pada “Apakah Hijra Bank Aman? Legalitas, LPS, Permodalan, dll.”

Tinggalkan Balasan