Perhitungan Bunga Harian SeaBank dan Serba-Serbinya

Perhitungan Bunga Harian SeaBank dan Serba-Serbinya

Umumnya, pembayaran bunga tabungan bank akan dilakukan per bulan. Bank akan menetapkan suku bunga tahunan (per annum), lalu menghitung pendapatan bunga pro rata harian, dan dibayar bulanan (biasanya akhir bulan).

Namun tidak demikian dengan SeaBank. Khusus untuk simpanan di produk Tabungan SeaBank, pembayaran bunga dilakukan per hari!

Menurut Dirut SeaBank Sasmaya Tuhuleley, kebijakan ini diambil karena: “Kami ingin menghargai uang yang mereka taruh di bank dengan memberikan bunga, meskipun dana mereka hanya mengendap sehari karena kami akan memberikan bunga secara harian.”

Menarik. Namun, gimana sih sebetulnya perhitungan bunga harian SeaBank?

✂️ Pintasan: 1. Rumus bunga harian 2. Pajak tabungan 3. Kapan bunga dibayarkan?

Menghitung bunga harian SeaBank

Rumus bunga harian: Kita mulai dengan sejumput matematika. Begini rumus perhitungan bunga harian Tabungan SeaBank:

((Saldo tabungan x suku bunga) - pajak tabungan) x 1/365 = bunga harian

Contoh perhitungan: Jika kamu punya saldo akhir sebesar Rp10.000.000 pada 1 November dengan suku bunga 3,75%, maka kamu akan mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp821 yang ditambahkan ke rekening kalian pada 2 November. Perhitungan lengkapnya sebagai berikut:

((Rp10.000.000 x 3,75%) - 20%) x 1/365 = Rp821

Penjelasannya begini: Kenapa perlu dibagi 365? Bank (termasuk SeaBank) selalu menetapkan suku bunga dalam ukuran per annum (disingkat p.a.) yang artinya per tahun. Misalnya, suku bunga Tabungan SeaBank untuk bulan November 2023 adalah 3,75% p.a. (per annum). Nah, untuk menghitung pendapatan bunga harian, pendapatan bunga yang tadi dihitung tahunan perlu dibagi dengan jumlah total hari dalam setahun, yakni 365 hari.

Kenapa pendapatan bunga dikurangi 20%? Tarif 20% mengacu pada PMK tentang PPh atas bunga tabungan yang pokoknya melebihi Rp7.500.000 (baca penjelasannya di bawah).

Selain itu, perlu juga dicatat bahwa bunga harian dihitung berdasarkan nilai saldo akhir di hari sebelumnya.

Pajak atas bunga tabungan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.03/2018, setiap bunga yang diperoleh nasabah akan dikenai pajak penghasilan sebesar 20% untuk saldo simpanan (tabungan dan deposito) di atas Rp7.500.000. Saldo simpanan dihitung berdasarkan saldo akhir hari sebelumnya.

Sementara untuk bunga yang diperoleh dari simpanan dengan saldo Rp7.500.000 atau kurang, tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan.

Kapan bunga dibayarkan?

Pendapatan bunga nasabah akan dibayarkan setiap hari selepas pukul 1.30 WITA atau 12.30 WIB (lihat gambar di bawah). Bunga akan ditambahkan langsung ke rekening tabungan kalian.

Jam berapa bunga harian SeaBank dibayar

Mau tahu lebih jauh tentang produk SeaBank? Baca review lengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan