Umumnya, khalayak menimbang keamanan layanan suatu bank berdasarkan aspek legalitas tok (itupun terbatas pada perihal terdaftar di OJK). Padahal, jika acuannya itu saja, suatu bank bisa dipastikan “aman”, mengingat adanya aturan perundangan yang mengikat setiap bank di Indonesia. Misal, bank sudah pasti mesti terdaftar di OJK.